Babak Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus itu kini sudah memasuki babak baru, sejumlah berkas tersangka pun dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pada tahap I ini, penyidik merampungkan berkas para tersangka yang masuk dalam kelompok pekerja.
Kelompok pekerja yang dimaksud adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut.
“Kami hari ini melakukan pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja,” ujar Ferdy kepada wartawan, Kamis (12/11).
Setelah dilimpahkan, saat ini kata Ferdy, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.
Diketahui, dari hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung, ditemukan fakta adanya kealpaan oleh delapan orang tersangka.
Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Bareskrim Polri masih menangani kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara