Babak Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Jumat, 13 November 2020 – 00:32 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/ HO-Polri
Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang Kealpaan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri masih menangani kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!