Babak Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Babak Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/ HO-Polri

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang Kealpaan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bareskrim Polri masih menangani kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News