Babak Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Jumat, 13 November 2020 – 00:32 WIB
Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang Kealpaan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri masih menangani kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal