Babak Baru Kasus Kecelakaan 2 Bus TransJakarta, Sopir J Tersangka, Kasusnya Dihentikan
Rabu, 03 November 2021 – 21:03 WIB
"Kecelakkaan yang diakibatkan kelalaian. Pidana paling lama enam tahun atau denda Rp 12 juta," kata Sambodo.
Namun, lantaran sopir tersebut meninggal dunia tersebut ditutup.
"Kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," kata Sambodo.
Kecelakaan yang melibatkan dua bus TransJakarta itu terjadi Senin (25/10) sekitar pukul 08.30 WIB.
Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.
Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu yakni salah satu sopir bus TransJakarta, J dan seorang penumpang yang duduk di bagian depan.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menetapkan J, pengemudi bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7477 TK yang terlibat kecelakaan beruntun di Jakan MT Haryono, Jakarta Timur, sebagai tersangka
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!