Babak Baru Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
jpnn.com, MEDAN - Kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) memasuki babak baru.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia diproses di Kejaksaan Negeri Langkat.
"Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Langkat," kata Yos, di Medan pada Senin (27/6).
Selain itu, delapan tersangka beserta barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejari Langkat, Kamis (23/6) pekan lalu.
Para tersangka itu ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG.
Barang bukti yang diserahkan berupa kursi panjang terbuat dari kayu, tikar plastik, gayung warna orange, 535 lembar surat pernyataan, dua cangkul, satu sekop.
Bukti lainnya berupa dua sendok semen, dua timba, sepasang sepatu bot, satu lembar surat pernyataan Sariadi Ginting, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, dan satu unit mobil double cabin Hilux putih.
Kejati Sumut sebelumnya menyatakan berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat itu sudah lengkap atau P21.
Jubir Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut berkas perkara kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses. tersangka siap-siap saja.
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF