Babak Baru Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Senin, 27 Juni 2022 – 22:48 WIB

Kondisi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka ke sembilan belum dilimpahkan.
Tersangka SP, JS, RG, dan TS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, 2 Jo Pasal 7 Ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat 3 KUH Pidana.
Kemudian, tersangka HG dan IS dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana.
Sementara tersangka DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana. (ant/fat/jpnn)
Jubir Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut berkas perkara kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses. tersangka siap-siap saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi