Babak Baru Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Senin, 27 Juni 2022 – 22:48 WIB
Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka ke sembilan belum dilimpahkan.
Tersangka SP, JS, RG, dan TS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, 2 Jo Pasal 7 Ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat 3 KUH Pidana.
Kemudian, tersangka HG dan IS dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana.
Sementara tersangka DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana. (ant/fat/jpnn)
Jubir Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut berkas perkara kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses. tersangka siap-siap saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja