Babak Baru Kasus Korupsi Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur, Selasa(12/1).
Dengan begitu, Andi Merya Nur yang juga politikus Partai Gerindra itu akan segera disidang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur.
"Tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1).
Fikri menerangkan bahwa penahanan Bupati Kolaka Timur itu sudah menjadi kewenangan pengadilan.
Meskipun begitu, yang bersangkutan masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan status titipan.
Mengenai jadwal sidang, KPK masih menunggu keputusan Majelis Hakim. Sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan.
Dalam kasus suap itu, KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Andi Merya Nur.
Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan korupsi Bupati Kolaka Tmur Andi Merya Nur memasuki babak baru. Begini penjelasan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan