Babak Baru Kasus Korupsi Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur, Selasa(12/1).
Dengan begitu, Andi Merya Nur yang juga politikus Partai Gerindra itu akan segera disidang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur.
"Tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1).
Fikri menerangkan bahwa penahanan Bupati Kolaka Timur itu sudah menjadi kewenangan pengadilan.
Meskipun begitu, yang bersangkutan masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan status titipan.
Mengenai jadwal sidang, KPK masih menunggu keputusan Majelis Hakim. Sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan.
Dalam kasus suap itu, KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Andi Merya Nur.
Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan korupsi Bupati Kolaka Tmur Andi Merya Nur memasuki babak baru. Begini penjelasan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming