Babak Baru Kasus Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Babak Baru Kasus Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
Kajari Banjarmasin Indah Laila saat menyampaikan ke media perkara tersangka Lian Silas yang telah dinyatakan lengkap alias P21. ANTARA/Firman

Kemudian, ada 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset yang disita Rp 101,4 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b UU Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.(ant/jpnn.com)

Kasus Lian Silas, ayah gembong narkoba Fredy Pratama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki babak baru. Asetnya banyak yang disita.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News