Babak Baru Kasus Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
Minggu, 10 Desember 2023 – 08:43 WIB

Kajari Banjarmasin Indah Laila saat menyampaikan ke media perkara tersangka Lian Silas yang telah dinyatakan lengkap alias P21. ANTARA/Firman
Kemudian, ada 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset yang disita Rp 101,4 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b UU Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.(ant/jpnn.com)
Kasus Lian Silas, ayah gembong narkoba Fredy Pratama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki babak baru. Asetnya banyak yang disita.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation