Babak Baru Kasus Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
Minggu, 10 Desember 2023 – 08:43 WIB
Kemudian, ada 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset yang disita Rp 101,4 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b UU Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.(ant/jpnn.com)
Kasus Lian Silas, ayah gembong narkoba Fredy Pratama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki babak baru. Asetnya banyak yang disita.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap