Babak Baru Kasus Munarman Eks FPI, Baca Selengkapnya di Sini
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyeret eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus sempat dikirim penyidik ke jaksa peneliti dan dikembalikan karena kurang lengkap.
Namun, kini berkas dikirim lagi ke jaksa usai penyidik melengkapi kekurangannya.
“Sudah dikirim lagi berkas Munarman pada 16 Agustus 2021,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/9).
Menurut dia, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU.
Oleh karena itu, penyidik mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.
“Jadi, berkas diserahkan kembali ke jaksa setelah petunjuk dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali,” tambah Ramadhan.
Dia menambahkan apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Penyidik Densus 88 Antiteror Polri telah melengkapi petunjuk jaksa dalam kekurangan di berkas perkara tindak pidana terorisme Munarman
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Densus Tangkap 7 Terduga Provakator Terkait Kedatangan Paus, Ada Narasi Terorisme
- Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris Terafiliasi AQAP di Gorontalo