Babak Baru Kasus Novel Baswedan
jpnn.com - JAKARTA - Perkara yang menjerat penyidik KPK yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Kompol (Purn) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004 itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jumat (29/1). Novel pun sebentar lagi akan menghadapi persidangan. Pengacara Novel, Muji Karika Rahayu mengatakan,
Novel telah menerima surat dakwaan yang disusun oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jumat (29/1). Surat dakwaan tersebut diserahkan langsung kepada Novel di kantor KPK.
"Kejari Bengkulu datang ke KPK, mengantarkan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan," kata Muji saat dikonfirmasi, kemarin (29/1).
Informasi yang dihimpun, dalam surat dakwaan juga turut nama seorang penyidik KPK lainnya, Yuri Siahaan yang sama-sama berdinas di Bengkulu 2004 dengan Novel.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kajari Bengkulu Made Sudarmawan mengatakan, memang di surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ada nama Yuri. "Ada keterkaitan dengan kasus itu, namanya ada dalam dakwaan," kata Sudarmawan saat dihubungi wartawan, Jumat (29/1). Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci perihal masuknya nama Yuri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Perkara yang menjerat penyidik KPK yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Kompol (Purn) Novel Baswedan memasuki babak baru. Perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi