Babak Baru Kasus Pelapor Dugaan Korupsi Malah jadi Tersangka Setelah Direspons Kabareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Biro Wassidik Bareskrim Polri telah mengecek penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cirebon terhadap Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana desa.
Sesuai dengan perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto beberapa waktu lalu, kasus ini pun segera dilakukan gelar perkara.
Sebab, diduga ada kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
“Terkait dengan kasus Nurhayati, besok (hari ini, red) akan dilakukan gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri pukul 09.00,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2) malam.
Nantinya, setelah dilakukan gelar perkara oleh Biro Wassidik Bareskrim, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
“Setelah gelar perkara kami akan sampaikan tindak lanjut kasus korupsi itu," imbuh Ramadhan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cirebon terhadap Nurhayati, perempuan pelapor kasus korupsi dana desa.
Komjen Agus turun tangan dengan langsung menerjunkan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk mengecek kasus tersebut.
Bareskrim bakal melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cirebon kepada Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi.
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan