Babak Baru Kasus Pelapor Dugaan Korupsi Malah jadi Tersangka Setelah Direspons Kabareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Biro Wassidik Bareskrim Polri telah mengecek penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cirebon terhadap Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana desa.
Sesuai dengan perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto beberapa waktu lalu, kasus ini pun segera dilakukan gelar perkara.
Sebab, diduga ada kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
“Terkait dengan kasus Nurhayati, besok (hari ini, red) akan dilakukan gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri pukul 09.00,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2) malam.
Nantinya, setelah dilakukan gelar perkara oleh Biro Wassidik Bareskrim, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
“Setelah gelar perkara kami akan sampaikan tindak lanjut kasus korupsi itu," imbuh Ramadhan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cirebon terhadap Nurhayati, perempuan pelapor kasus korupsi dana desa.
Komjen Agus turun tangan dengan langsung menerjunkan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk mengecek kasus tersebut.
Bareskrim bakal melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cirebon kepada Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi.
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Kejagung Periksa Mantan Kasubdit di Kemendag Soal Kasus Impor Gula