Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual oleh 2 Oknum Dosen Unsri

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Polda Sumsel telah melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum dosen Unsri terhadap mahasiswi ke Kejari Palembang.
Kedua tersangka pelecehan seksual itu ialah AR selaku dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri, dan dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri berinisial R.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia menyebut berkas kasus tahap kedua untuk masing-masing tersangka itu dilimpahkan penyidik Polda Sumsel secara terpisah.
Berkas perkara tersangka AR dilimpahkan pada Rabu (2/2), sedangkan pelimpahan berkas untuk tersangka R hari ini, Selasa (8/2).
"Sudah dinyatakan P21. Untuk tersangka AR sudah lebih dahulu, sedangkan berkas tersangka R saat ini jaksa sedang menjemputnya ke Polda Sumsel," ucap Budi di Palembang.
Dia menyebut penjemputan berkas tersangka R ke Polda Sumsel tersebut dilakukan lantaran jaksa memerlukan keterangan tambahan.
"Kedua tersangka saat ini masih di Polda Sumsel, pemindahannya ke rumah tahanan mungkin kondisional," sebut Budi.
Kejari Palembang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut di PN Palembang, yakni Aditya Murni, Siti Fatimah, dan Hera Ramadona.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum dosen Unsri terhadap sejumlah mahasiswi memasuki babak baru.
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar