Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual oleh 2 Oknum Dosen Unsri
"Setelah tahap kedua ini, paling lama dua minggu ke depan, keduanya (tersangka, red) dilimpahkan jaksa ke PN Palembang," ucapnya.
Ditreskrimum Polda Sumsel sebelumnya menetapkan oknum dosen Unsri berinisial AR sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR.
Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.
Dugaan perbuatan asusila itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).
Tersangka AR dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 Ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Sementara dosen R ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Ancaman hukuman itu sesuai Pasal Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU tentang Pornografi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tersangka R diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C dan D. (ant/fat/jpnn)
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum dosen Unsri terhadap sejumlah mahasiswi memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah