Babak Baru Kasus Pembunuhan Terhadap Vicky Firlana, 3 Orang Berstatus Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LM, dalang pembunuhan terhadap pria berinisial Vicky Firlana (22) di TPU Ulujami, Pesanggrahan, sebagai tersangka.
Dua pelaku lainnya yang ditangkap terlebih dahuku yakni MYL selaku eksekutor dan DA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budhi saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami kenakan Pasal 340 KUHP," kata Budhi.
Sebelumnya, polisi telah membekuk tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Vicky. Ketiga pelaku itu, yakni MYL, DA, dan LM.
MYL ditangkap di daerah Tangerang, Banten, sedangkan DA ditangkap di Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LM, dalang pembunuhan terhadap pria berinisial Vicky Firlana (22) di TPU Ulujami, Pesanggrahan, sebagai tersangka.
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Begini Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amelia Terkapar
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi