Babak Baru Kasus Pembunuhan Terhadap Vicky Firlana, 3 Orang Berstatus Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LM, dalang pembunuhan terhadap pria berinisial Vicky Firlana (22) di TPU Ulujami, Pesanggrahan, sebagai tersangka.
Dua pelaku lainnya yang ditangkap terlebih dahuku yakni MYL selaku eksekutor dan DA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budhi saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami kenakan Pasal 340 KUHP," kata Budhi.
Sebelumnya, polisi telah membekuk tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Vicky. Ketiga pelaku itu, yakni MYL, DA, dan LM.
MYL ditangkap di daerah Tangerang, Banten, sedangkan DA ditangkap di Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LM, dalang pembunuhan terhadap pria berinisial Vicky Firlana (22) di TPU Ulujami, Pesanggrahan, sebagai tersangka.
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP