Babak Baru Kasus Pembunuhan Terhadap Vicky Firlana, 3 Orang Berstatus Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LM, dalang pembunuhan terhadap pria berinisial Vicky Firlana (22) di TPU Ulujami, Pesanggrahan, sebagai tersangka.
Dua pelaku lainnya yang ditangkap terlebih dahuku yakni MYL selaku eksekutor dan DA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budhi saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami kenakan Pasal 340 KUHP," kata Budhi.
Sebelumnya, polisi telah membekuk tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Vicky. Ketiga pelaku itu, yakni MYL, DA, dan LM.
MYL ditangkap di daerah Tangerang, Banten, sedangkan DA ditangkap di Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LM, dalang pembunuhan terhadap pria berinisial Vicky Firlana (22) di TPU Ulujami, Pesanggrahan, sebagai tersangka.
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh
- Tes DNA Sperma Bantu Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi