Babak Baru Kasus Perwira Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur, Jaksa Masih Menunggu

Babak Baru Kasus Perwira Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur, Jaksa Masih Menunggu
Perwira polisi AKBP M saat sidang penegakan kode etik di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3). Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Kasus oknum perwira polisi di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial IS (13) masuk babak baru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Bekas perkaranya sudah P21 oleh jaksa peneliti,” kata Soetarmi kepada JPNN.com, Kamis (14/4) siang.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dari penyidik kepolisian. 

"Kami masih menunggu dari penyidik kapan perkara mau dilimpahkan atau tahap II. Baik itu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.

Kasus AKBP M sempat menghebohkan masyarakat di Sulsel. Mantan pejabat Polairud Polda Sulsel itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. 

Perwira menengah Polri itu juga sudah menjalani sidang kode etik atas perbuatannya. Dalam sidang etik, dia diberi sanksi pemecatan dari Korps Bhayangkara.

“Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," kata Irwasda Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi. 

Kasus pemerkosaan yang dilakukan perwira polisi AKBP M terhadap anak di bawah umur memasuki babak baru. Kejati Sulsel kini masih menunggu pelimpahan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News