Babak Baru Kasus Perwira Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur, Jaksa Masih Menunggu
Kamis, 14 April 2022 – 16:13 WIB

Perwira polisi AKBP M saat sidang penegakan kode etik di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3). Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com
"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri,” pungkas dia. (mcr29/jpnn)
Kasus pemerkosaan yang dilakukan perwira polisi AKBP M terhadap anak di bawah umur memasuki babak baru. Kejati Sulsel kini masih menunggu pelimpahan tersangka.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Lima Anak di Bawah Umur Digulung Polresta Banjarmasin Ketika Hendak Tawuran
- Bea Cukai Bersinergi dengan Kejati Sulsel dan TNI AD Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur