Babak Baru Kasus Perwira Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur, Jaksa Masih Menunggu
Kamis, 14 April 2022 – 16:13 WIB
"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri,” pungkas dia. (mcr29/jpnn)
Kasus pemerkosaan yang dilakukan perwira polisi AKBP M terhadap anak di bawah umur memasuki babak baru. Kejati Sulsel kini masih menunggu pelimpahan tersangka.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara
- 2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Briptu FH Tega Hajar Anak di Bawah Umur, Begini Jadinya
- ART di Bandung Cabuli 2 Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng Kepala