Babak Baru Kasus Prostitusi yang Menyeret Cynthiara Alona, Begini Informasinya
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dengan tersangka artis Cynthiara Alona.
Adapun berkas perkara kasus Cynthiara Alona itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (14/7) siang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada JPU," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7) malam.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut dalam penyerahan tersebut, polisi menyerahkan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti.
"Tersangka atas nama tersangka Cut Cynthiara Alona, Abdul Azis dan Deyka," ujar Yusri.
Setelah penyerahan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menitipkan ketiga tersangka di rumah tahanan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di Tangerang pada 16 Maret 2021.
Kombes Yusri menjelaskan perkembangan terkini kasus prostitusi online Cynthiara Alona, simak selengkapnya.
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan
- Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Direktur Reserse Narkoba PMJ Dimutasi