Babak Baru Kasus Prostitusi yang Menyeret Cynthiara Alona, Begini Informasinya
![Babak Baru Kasus Prostitusi yang Menyeret Cynthiara Alona, Begini Informasinya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/22/tersangka-kasus-prostitusi-cynthiara-alona-dihadirkan-polda-87.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dengan tersangka artis Cynthiara Alona.
Adapun berkas perkara kasus Cynthiara Alona itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (14/7) siang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada JPU," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7) malam.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut dalam penyerahan tersebut, polisi menyerahkan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti.
"Tersangka atas nama tersangka Cut Cynthiara Alona, Abdul Azis dan Deyka," ujar Yusri.
Setelah penyerahan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menitipkan ketiga tersangka di rumah tahanan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di Tangerang pada 16 Maret 2021.
Kombes Yusri menjelaskan perkembangan terkini kasus prostitusi online Cynthiara Alona, simak selengkapnya.
- AKBP Bintoro Juga Terlibat Kasus Penggelapan
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 4 Begal di Bogor
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan