Babak Baru Kasus Prostitusi yang Menyeret Cynthiara Alona, Begini Informasinya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dengan tersangka artis Cynthiara Alona.
Adapun berkas perkara kasus Cynthiara Alona itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (14/7) siang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada JPU," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7) malam.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut dalam penyerahan tersebut, polisi menyerahkan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti.
"Tersangka atas nama tersangka Cut Cynthiara Alona, Abdul Azis dan Deyka," ujar Yusri.
Setelah penyerahan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menitipkan ketiga tersangka di rumah tahanan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di Tangerang pada 16 Maret 2021.
Kombes Yusri menjelaskan perkembangan terkini kasus prostitusi online Cynthiara Alona, simak selengkapnya.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI