Babak Baru Kasus Suap Rachel Vennya, Begini Kata Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan telah mengusut kasus dugaan suap Rachel Vennya senilai Rp 40 juta terhadap protokol bandara, Ovelina Pratiwi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak bisa menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ovelina.
Sebab, Ovelina hanya seorang freenlancer, sementara UU tersebut bisa diterapkan apabila Ovelina merupakan pegawai negeri.
"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. Cuma dia (Ovelina, red) itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (17/12).
Menurutnya, Ovelina Pratiwi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
"Itu sebenarnya Oveline dalam berkas berkas terpisah sebagai orang yang turut serta membantu," imbuh Kombes Zulpan.
Rachel Vennya menyuap protokol bandara, Ovelina dengan uang Rp 40 juta agar tidak menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan telah mengusut kasus dugaan suap Rachel Vennya senilai Rp 40 juta terhadap protokol bandara, Ovelina Pratiwi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi