Babak Baru Kasus Suap yang Menjerat Dadan Tri Yudianto

Sekitar Maret 2022, YP juga berkoordinasi dengan tersangka DTY dan juga menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara Nomor 326 K/Pid/2022 kepada tersangka DTY mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurus tersebut.
Masih sekitar Maret 2022, HT juga mengajak tersangka DTY ke kantor YP di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang, sehingga kemudian HT, DTY, dan YP bertemu di tempat tersebut.
Saat pertemuan, DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka Hasbi Hasan (HH), lalu menyampaikan bahwa "Ini pak, ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung".
Kemudian untuk pengurusan perkara di MA, baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sekitar Rp11,2 miliar. Tersangka Hasbi Hasan diduga menerima Rp 3 miliar dari Dadan untuk mengurus perkara tersebut.
Kemudian pada tanggal 5 April 2022, tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat "Udh aman 5 thn bang" yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun.
Atas perbuatannya, tersangka DTY dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum