Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, 3 Tersangka Segera Diadili

jpnn.com, SAMARINDA - Kasus tambang batubara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto segera disidangkan.
Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan telah menyerahkan para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Jumat (17/6), setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada Minggu (21/3) lalu.
Dalam operasi tersebut, Gakkum LHK mengamankan 11 orang pelaku, yaitu M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).
Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 unit alat berat (excavator).
Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, 3 dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator excavator, dan ES (34) yang tinggal di Tenggarong selaku operator.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat melalui penanganan beberapa penanganan perkara yang telah dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini.
"Untuk itu diperlukan kerja sama dan dukungan semua pihak utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak," tegas Eduward Hutapea.
Sebanyak 3 tersangka kasus tambang batubara ilegal di Bukit Soeharto segera diadili. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kaltim.
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka