Babak Baru Perkara Habib Rizieq dan Sejumlah Eks Petinggi FPI
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menegaskan, pihaknya tengah mengurus proses banding atas tiga perkara kliennya itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Aziz menyebut, pengajuan banding juga untuk perkara sejumlah eks pengurus Front Persaudaraan Islam (FPI) yang menjadi terdakwa kasus kerumunan.
"Untuk banding di PT DKI tiga perkara Habib dan pengurus FPI sedang proses," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (13/7).
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menambahkan, untuk perkara swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, masih dalam proses pengumpulan berkas.
Hanya saja, proses tersebut terkendala karena PN Jakarta Timur masih memberlakukan lockdown.
"RS UMMI masih proses menuju inzage (memeriksa berkas perkara banding, red)," ujar Aziz Yanuar.
Diketahui, Habib Rizieq terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni perkara prokes di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aziz Yanuar menjelaskan mengenai langkah hukum lanjutan terkait perkara Habib Rizieq Shihab atau HRS dan eks petinggi FPI.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri