Babak Baru Perkara Habib Rizieq dan Sejumlah Eks Petinggi FPI

Babak Baru Perkara Habib Rizieq dan Sejumlah Eks Petinggi FPI
Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara tes usap atau swab test RS Ummi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 14 April 2021. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menegaskan, pihaknya tengah mengurus proses banding atas tiga perkara kliennya itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Aziz menyebut, pengajuan banding juga untuk perkara sejumlah eks pengurus Front Persaudaraan Islam (FPI) yang menjadi terdakwa kasus kerumunan.

"Untuk banding di PT DKI tiga perkara Habib dan pengurus FPI sedang proses," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (13/7).

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menambahkan, untuk perkara swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, masih dalam proses pengumpulan berkas.

Hanya saja, proses tersebut terkendala karena PN Jakarta Timur masih memberlakukan lockdown.

"RS UMMI masih proses menuju inzage (memeriksa berkas perkara banding, red)," ujar Aziz Yanuar.

Diketahui, Habib Rizieq terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni perkara prokes di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Aziz Yanuar menjelaskan mengenai langkah hukum lanjutan terkait perkara Habib Rizieq Shihab atau HRS dan eks petinggi FPI.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News