Babak Baru Proses Hukum terhadap Brigjen Prasetijo Utomo

Babak Baru Proses Hukum terhadap Brigjen Prasetijo Utomo
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus Bareskrim Polri menaikkan proses hukum kasus dugaan pidana yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pengusutan naik ke tahap penyidikan setelah Tim Khusus Bareskrim rampung memeriksa enam saksi.

"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (21/7).

Dalam kasus pidananya, Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya.

Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo yang dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan perkembangan pengusutan dugaan pidana yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, terkait kasus Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News