Babak Baru Sandy Tumiwa

jpnn.com - JAKARTA – Proses hukum kasus investasi bodong dengan tersangka Sandy Tumiwa memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas Sandy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, alias P21.
Kuasa hukum Sandy bernama Muhammad Ridwan mengatakan dirinya akan mendanpingi kliennya di Kejaksaan hari ini, Senin, (7/12)
"Mereka (penyidik Polda Metro Jaya, red) telah menyerahkan berkas perkara dan klien saya ke kejaksaan hari ini," ujar Ridwan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12).
Lanjut Ridwan, mulai hari ini pun kliennya sah menjadi tahanan Kejati selama 60 hari kedepan. "Setelah ini langsung disidangkan. Prosesnya berlangsung di sana," bebernya.
Meski begitu, Ridwan belum dapat memastikan tempat penahanan kliennya tersebut. Sebab, kejaksaanlah yang menentukan kebijakan bagaimana proses penahanan Sandy Tumiwa.
"Untuk tempat penahanan itu diserahkan ke kejaksaan. Mereka yang tentukan," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA – Proses hukum kasus investasi bodong dengan tersangka Sandy Tumiwa memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenama Fesyen Muslimah Laris Manis di KSFW 2025, Banjir Order Baju Lebaran
- Berada di Amerika, Surya Sahetapy Lemas Dapat Kabar Ayahnya Meninggal Dunia
- Ray Sahetapy Tutup Usia, Rama: Almarhum Orang yang Sangat Baik
- Jenazah Ray Sahetapy Telah Dimakamkan, Anak: Mohon Maaf Apabila Semasa Hidup...
- Setelah Lebaran, Ayu Ting Ting Pilih Liburan ke Luar Negeri
- Ini Jadwal Tayang Drama Korea Way Back Love