Babak Baru Sengketa Bukit Tinggi -Agam

Babak Baru Sengketa Bukit Tinggi -Agam
Babak Baru Sengketa Bukit Tinggi -Agam
Akibatnya PP 84/1999 tersebut belum dapat dilaksanakan karena Bupati Agam menolak menandatangani berita acara serah terima. Sementara itu, dalam waktu yang tidak lama  muncul lagi aspirasi dari pihak Kabupaten Agam yang menginginkan perluasan Kota Bukttinggi bukan hanya mencakup 16 nagari, tetapi lebih luas lagi mencakup Agam Tuo.

Dihadapan Komisi II DPR, Mendagri juga membeberkan beberapa langkah penyelesaian konflik tersebut antara lain telah dilakukan pertemuan pada 4 oktober 2006 yang dipimpin oleh Mendagri menghadirkan Gubernur Sumbar, Wako Bukittingi, Bupati Agam dan Ketua DPRD masing-masing daerah, dengan agenda menyamakan persepsi terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan. “Pada kesempatan tersebut Bupati Agam memnta waktu untuk membahas berita acara serah terima yang telah diteken Wako Bukittinggi dan Gubernur Sumbar,” kata Mardiyanto.

Sejak 21 Mei 2007, lanjutnya, juga telah dilakukan serangkaian pembahasan dengan Tim Kecil Komisi II DPR, dengan alternatif penyelesaian melaksanakan PP 84/1999 dengan catatan memproses kemungkinan perluasan Kota Bukittinggi mencakup Agam Tuo atau dengan revisi Inmendagri No 33/1999. (Fas/JPNN)

JAKARTA– Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan bahwa penanganan masalah perbatasan Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam di Sumbar terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News