Babak Baru UU Pemilu: Yusril Menggugat!

Babak Baru UU Pemilu: Yusril Menggugat!
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra langsung merespons keputusan paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari, yang menyetujui RUU Pemilu menjadi UU.

Salah satu poin yang memantik reaksi pakar hukum tata negara itu adalah keberadaan presidential treshold (PT) 20-25 persen. "Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," kata Yusril.

Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan PT menurut dia usai sudah. Sekarang menjadi giliran dirinya yang berjuang di jalur konstitusi.

"Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45," kata mantan Menteri Kehakiman dan Perundang-undangan.

Singkatnya, Yusril berharap nanti MK sebagai pengawal penegakan konstitusi akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini.

"Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," tuturnya.

Sekali pun tidak ada orang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, Yursil mengaku tidak mempermasalahkannya.

"Tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik," pungkas dia. (fat/jpnn)


Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra langsung merespons keputusan paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari, yang menyetujui


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News