Babak Belur, Babinsa TNI Korban Pengeroyokan Maafkan 3 Pelaku
jpnn.com, JAKARTA - Babinsa TNI Alex Edison memaafkan tiga pelaku pengeroyokan yang merupakan kakak beradik bernama Vadel Badjideh, Martin Badjideh, dan Bintang Badjideh. Kasus ini pun berakhir damai.
Pengeroyokan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossi menjelaskan perkara pengeroyokan itu dihentikan melalui penyelesaian lewat mediasi atau menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
"Jadi, ketiga tersangka ini dilakukan penahanan selama 13 hari sampai hari ini telah dilakukan kesepakatan sehingga perkaranya di selesaikan secara restorative justice," kata Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu.
Yossi mengatakan terjadi kesepakatan damai antara korban dengan tersangka. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.
"Dalam proses penyidikan perkara ini ternyata kedua belah pihak baik itu pihak korban maupun pihak tersangka sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan jadi antara keluarga dari masing-masing pihak setelah saling memaafkan," kata dia.
Yossi menambahkan permohonan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ketiga pelaku yang diwakilkan oleh Martin Badjideh mengucapkan terima kasih kepada korban pengeroyokan yang telah membuka pintu maaf atas peristiwa yang dialaminya. Serta pihak polisi yang sudah memfasilitasi keadilan restoratif.
Pengeroyokan yang dialami Babinsa TNI berawal dari pelaku yang hampir tertabrak korban.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral