Babe Dituntut Mati

Mengaku Menyesal dan Minta Hukuman Ringan

Babe Dituntut Mati
Kejahatan yang dilakukan Babe menyodomi anak di bawah umur dan mutilasi dikenakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Foto: Fery Pradolo/INDOPOS)
JAKARTA -- Baequni alias Babe, 50, harus menyesali diri. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kemarin (28/9), terdakwa kasus mutilasi dan sodomi terhadap 14 anak jalanan tersebut dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo menganggap, Babeh terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tindakan kekerasan berupa sodomi terhadap sejumlah bocah. Perbuatan Babe tersebut melanggar pasal 340 (dakwaan primer) dan pasal 388 KUHP (dakwaan subsidair) tentang pembunuhan berencana. "Menuntut terdakwa (Babe) dengan hukuman mati," kata Trimo dalam persidangan.

Dalam surat tuntutan, Trimo membeber pertimbangan yang memberatkan. Yakni, tindakan Babe yang dianggap kejam dan di luar batas dasar kemanusiaan. "Korbannya merupakan anak-anak di bawah umur," kata Trimo. Selain itu, lanjut dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma berkepanjangan pada keluarga korban. Dalam persidangan, terdakwa juga memperlihatkan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. "Sedang faktor yang meringankan terdakwa dinilai tidak ada," jelas Trimo.

Dari bukti-bukti di persidangan, seperti autopsi dan kesaksian, memperkuat dugaan tindak pidana Babe yang merupakan homosekual phedofil atau penyuka anak-anak sesama jenis. "Selain korban Ardiansyah, diketahui juga sudah ada korban lain. Korban membunuh dan menyalurkan nafsu yang tak dapat tertahankan kepada anak-anak lain," ujar Trimo.

JAKARTA -- Baequni alias Babe, 50, harus menyesali diri. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kemarin (28/9), terdakwa kasus mutilasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News