Babe Dituntut Mati

Mengaku Menyesal dan Minta Hukuman Ringan

Babe Dituntut Mati
Kejahatan yang dilakukan Babe menyodomi anak di bawah umur dan mutilasi dikenakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Foto: Fery Pradolo/INDOPOS)
Selama menjalani sidang, Babe hanya tertunduk. Dia terlihat terpukul dengan isi surat tuntutan. Setelah sidang, Babe yang mengenakan rompi tahanan dan berkemeja putih itu meminta keringanan hukuman. "Mohon keringanan. Saya menyesal," ujar Babe. Meski demikian, Babe pasrah jika permintaan tersebut nantinya diabaikan oleh majelis hakim.

Sementara itu, pengacara Babe, Rangga B Rikuser, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) Senin pekan depan. "Seharusnya klien saya dikenakan pasal pembunuhan biasa, bukan (pasal-pasal tentang) pembunuhan berencana," bela Rangga. Majelis hakim yang dipimpin Mahmudi Saifullah lantas mengetuk palu sidang dan menunda sidang hingga pecan depan. Agendanya, pembacaan pembelaan dari kuasa hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, Babeh mengakui telah membunuh 14 anak jalanan. Para korban disodomi terlebih dahulu sebelum dibunuh.Sebagian korban dimutilasi. Babeh membunuh sejumlah bocah sejak 1993. Lokasinya terpisah-pisah, mulai di Kuburan Rawaterate, Pulogadung, hingga di Kupar, Cakung, Jakarta Timur. Babe juga pernah membunuh bocah di sebuah kebun kosong di Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.

Pada 1998, Babe menghabisi dua anak di Kali Cibaok, Ciwaru, Kuningan, Jawa Barat. Pada 2004 dan 2005, giliran dua anak lagi dibunuh di Dusun Bugelan, Desa Mangunrejo, Kajoran, Magelang. Pada 2007 hingga 2009, nyawa lima anak melayang di tangan Babe. Mereka dibunuh di rumah kontrakan Babe di kawasan Jakarta Timur. Korban terakhir Ardiansyah, 9, juga dibunuh pada 7 Januari 2009 di rumah kontrakan sekaligus membongkar seluruh perbuatan keji Babe. (jpnn/agm)


JAKARTA -- Baequni alias Babe, 50, harus menyesali diri. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kemarin (28/9), terdakwa kasus mutilasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News