Babe Lolos dari Hukuman Mati
Pelaku Sodomi dan Mutilasi 14 Bocah Divonis Seumur Hidup
Kamis, 07 Oktober 2010 – 05:11 WIB
JAKARTA - Baequni alias Babe kemarin (6/10) bisa bernapas lega dan mengucap syukur. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus mutilasi dan sodomi terhadap belasan anak jalanan itu lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim mengganjar Babe dengan hukuman seumur hidup. Menurut majelis, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindakan kekerasan berupa sodomi pada empat anak laki-laki. Yakni, Ardiansyah pada Januari 2009, serta Adi dan Rio pada April 2008. Sedangkan pembunuhan terhadap Arif dilakukan Babe pada Juli 2007. Semua korbannya adalah anak-anak pengamen jalanan yang biasa beroperasi di kawasan Jakarta Timur.
"Mengadili terdakwa yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana terhadap anak-anak korbannya. Maka, memutuskan bahwa terdakwa dipidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfud Syaifullah saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Majelis hakim menyatakan Babe terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 65 ayat 1 tentang pengulangan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Baequni alias Babe kemarin (6/10) bisa bernapas lega dan mengucap syukur. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas