Babe Lolos dari Hukuman Mati

Pelaku Sodomi dan Mutilasi 14 Bocah Divonis Seumur Hidup

Babe Lolos dari Hukuman Mati
VONIS: Babe saat menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Timur,jakarta ,Rabu(6/10). Dalam sidang ini hakim memvonis Babe dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan mutilasi dan sodomi yang diilakukan terhadap anak-anak. (FOTO: NICK HANOATUBUN/RM)
JAKARTA -  Baequni alias Babe kemarin (6/10) bisa bernapas lega dan mengucap syukur. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus mutilasi dan sodomi terhadap belasan anak jalanan itu lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim mengganjar Babe dengan hukuman seumur hidup.

"Mengadili terdakwa yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana terhadap anak-anak korbannya. Maka, memutuskan bahwa terdakwa dipidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfud Syaifullah saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Babe terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 65 ayat 1 tentang pengulangan tindak pidana tersebut.

Menurut majelis, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindakan kekerasan berupa sodomi pada empat anak laki-laki. Yakni, Ardiansyah pada Januari 2009, serta Adi dan Rio pada April 2008. Sedangkan pembunuhan terhadap Arif dilakukan Babe pada Juli 2007. Semua korbannya adalah anak-anak pengamen jalanan yang biasa beroperasi di kawasan Jakarta Timur.

JAKARTA -  Baequni alias Babe kemarin (6/10) bisa bernapas lega dan mengucap syukur. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News