Babe Lolos dari Hukuman Mati
Pelaku Sodomi dan Mutilasi 14 Bocah Divonis Seumur Hidup
Kamis, 07 Oktober 2010 – 05:11 WIB
Raut muka Babe lebih semringah setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. Sebab, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta Babe dihukum mati. "Saya bersyukur kepada Allah dan menerima (putusan hakim) ini," kata Babe saat keluar dari ruang sidang. Dia cepat masuk mobil Kejari Jakarta Timur untuk kembali ke Rutan Cipinang.
Setelah siding, JPU Trimo mengatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim. Dia menjelaskan, sebenarnya mejelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa Babe bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Hanya, hukumannya yang beda. Kami minta hukuman mati, tapi hakim seumur hidup. Makanya, kami pikir-pikir dulu," ucapnya.
Kuasa Hukum Babe, Rangga B. Reikuser, cukup puas dengan putusan hakim. Dia mengaku sangat menghargai putusan yang memvonis hukuman seumur hidup dan membuat kliennya lolos dari hukuman mati. (kuh/mos jpnn/dwi)
JAKARTA - Baequni alias Babe kemarin (6/10) bisa bernapas lega dan mengucap syukur. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi