Babi Ngepet Ditolak Jaksa
jpnn.com, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menolak nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa Adam Ibrahim terkait kasus hoaks Babi Ngepet.
"Kami menolak seluruh pembelaan yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa Adam Ibrahim,” ucap Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/11).
Afla Dera menyebut penasihat hukum melakukan pembelaan dengan dasar terdakwa hanya ingin menyebar kabar soal Babi Ngepet itu untuk meredam masalah masyarakat yang sering kehilangan uang di lingkungan tempat tinggalnya.
“Padahal tidak ada kewajiban bagi terdakwa untuk meredam masalah ini, terlebih dengan membuat berita bohong,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa Adam Ibrahim Eri Edison mengajukan nota pembelaan pada Selasa (16/11) yang berisi bahwa berbohong untuk kebaikan itu diperbolehkan, dan memasukkan dalil pembenaran.
Eri Edison mengatakan Adam Ibrahim tidak membuat keonaran atas kasus tersebut, dan meminta terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya. (mcr19/jpnn)
Ini perkembangan terbari soal Babi Ngepet di Depok. Ada soal alasan untuk meredam masalah.
Redaktur : Adek
Reporter : Lutviatul Fauziah
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum