Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Untuk Berjalan Di Tanah Pemerintah

Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Untuk Berjalan Di Tanah Pemerintah
Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Untuk Berjalan Di Tanah Pemerintah

"Jadi jalan biasa milik pemerintah adalah paling baik."

Melanggar hukum

Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Untuk Berjalan Di Tanah Pemerintah Photo: Matthew Evans diancam denda Rp 8 juta kalau tetap membawa babinya berjalan ke luar rumah. (Supplied: Matthew Evans)

Walikota Wangaratta Dean Rees mengatakan mereka mengeluarkan surat setelah mendapat beberapa laporan keberatan dan larangan itu demi keselamatan publik.

"Dewan kota harus bertindak atas laporan sama seperti kalau kami menerima laporan mengenai anjing." kata Rees.

Dalam surat kepada Evans, Dewan kota mengatakan menerima laporan bahwa babi tersebut mengambil makanan dari seorang anak, dan juga laporan Polisi harus dipanggil setelah babi tersebut lari dari kandangnya.

"Tidak ada larangan membawa anjing jalan-jalan sepanjang ada talinya, demikian juga dengan babi." kata Rees.

"Kekhawatiran kami adalah keselamatan publik karena babi itu besar sekali."

Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Untuk Berjalan Di Tanah Pemerintah Photo: Grunt the Pig populer di kalangan anak-anak di Wangaratta. (Supplied by Matthew Evans)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News