Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Untuk Berjalan Di Tanah Pemerintah
Selasa, 11 Juni 2019 – 14:00 WIB
"Jadi jalan biasa milik pemerintah adalah paling baik."
Melanggar hukum
Photo: Matthew Evans diancam denda Rp 8 juta kalau tetap membawa babinya berjalan ke luar rumah. (Supplied: Matthew Evans)
Walikota Wangaratta Dean Rees mengatakan mereka mengeluarkan surat setelah mendapat beberapa laporan keberatan dan larangan itu demi keselamatan publik.
"Dewan kota harus bertindak atas laporan sama seperti kalau kami menerima laporan mengenai anjing." kata Rees.
Dalam surat kepada Evans, Dewan kota mengatakan menerima laporan bahwa babi tersebut mengambil makanan dari seorang anak, dan juga laporan Polisi harus dipanggil setelah babi tersebut lari dari kandangnya.
"Tidak ada larangan membawa anjing jalan-jalan sepanjang ada talinya, demikian juga dengan babi." kata Rees.
"Kekhawatiran kami adalah keselamatan publik karena babi itu besar sekali."
Photo: Grunt the Pig populer di kalangan anak-anak di Wangaratta. (Supplied by Matthew Evans)
BERITA TERKAIT
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata