Babysitter Pembunuh Bocah Lucu Akan Melahirkan di Penjara
jpnn.com - TARAKAN - Rusni (22) hanya terduduk lemas saat mendengar majelis hakim membacakan putusan vonis penjara 12 tahun dengan denda Rp 60 juta.
Vonis diberikan atas perbuatannya menyiksa bocah yang diasuhnya, ZR (3) hingga tewas.
Wanita yang tengah hamil tua ini hanya bisa terduduk lesu di kursi pesakitan.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta kepada empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengatakan yang sejujurnya tanpa harus menutupi perbuatannya.
Beberapa menit kemudian, selama tanya jawab berlangsung antara majelis hakim dan saksi, Ketua Majelis Hakim Risto E.N Sitorus sempat naik pitam.
Dia menganggap ketiga saksi, yakni Fa, Su dan Ad terlalu cuek dan tidak peduli terhadap yang dialami oleh almarhum ZR.
“Masa kamu tidak tahu, kamu terlalu cuek dan tidak peduli, padahal kamu satu dinding dengan kontrakan terdakwa. Masa tidak tahu telah terjadi sesuatu, padahal kamu kerja pukul 08.00 pagi, dan off kerja hari Minggu. Bahkan ZR meninggal kamu tidak tahu juga,” ujar Risto kepada Fa sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Sabtu (1/10).
Setelah pemeriksaan keempat saksi selesai, hakim pun memeriksa terdakwa Rusni. Namun, sidang sempat diskors lantaran Rusni menjalani pemeriksaan tensi oleh tim perawat dari Polres Tarakan.
TARAKAN - Rusni (22) hanya terduduk lemas saat mendengar majelis hakim membacakan putusan vonis penjara 12 tahun dengan denda Rp 60 juta. Vonis diberikan
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi