Babysitter Pembunuh Bocah Lucu Akan Melahirkan di Penjara
jpnn.com - TARAKAN - Rusni (22) hanya terduduk lemas saat mendengar majelis hakim membacakan putusan vonis penjara 12 tahun dengan denda Rp 60 juta.
Vonis diberikan atas perbuatannya menyiksa bocah yang diasuhnya, ZR (3) hingga tewas.
Wanita yang tengah hamil tua ini hanya bisa terduduk lesu di kursi pesakitan.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta kepada empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengatakan yang sejujurnya tanpa harus menutupi perbuatannya.
Beberapa menit kemudian, selama tanya jawab berlangsung antara majelis hakim dan saksi, Ketua Majelis Hakim Risto E.N Sitorus sempat naik pitam.
Dia menganggap ketiga saksi, yakni Fa, Su dan Ad terlalu cuek dan tidak peduli terhadap yang dialami oleh almarhum ZR.
“Masa kamu tidak tahu, kamu terlalu cuek dan tidak peduli, padahal kamu satu dinding dengan kontrakan terdakwa. Masa tidak tahu telah terjadi sesuatu, padahal kamu kerja pukul 08.00 pagi, dan off kerja hari Minggu. Bahkan ZR meninggal kamu tidak tahu juga,” ujar Risto kepada Fa sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Sabtu (1/10).
Setelah pemeriksaan keempat saksi selesai, hakim pun memeriksa terdakwa Rusni. Namun, sidang sempat diskors lantaran Rusni menjalani pemeriksaan tensi oleh tim perawat dari Polres Tarakan.
TARAKAN - Rusni (22) hanya terduduk lemas saat mendengar majelis hakim membacakan putusan vonis penjara 12 tahun dengan denda Rp 60 juta. Vonis diberikan
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin