Babysitter Pembunuh Bocah Lucu Akan Melahirkan di Penjara
Minggu, 02 Oktober 2016 – 12:46 WIB
Beberapa menit kemudian, persidangan pun dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk rileks dan tidak tegang.
Rusni mengaku belum hamil sebelum kejadian itu. Ia sama sekali tidak pernah memukul ZR.
Namun, dia sering emosi ketika hamil tiga bulan. Apalagi, ibu ZR sering meminta uang kepadanya. Emosinya diluapkan pada ZR.
“Kepalanya saya pukul menggunakan sapu. Matanya saya pukul menggunakan tangan. Saya kesal karena mamanya sering datang meminta uang,” ujar Rusni.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan oleh Herlambang Surya, Rusni dianggap melanggar pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 c nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (eru/ddq/jos/jpnn)
TARAKAN - Rusni (22) hanya terduduk lemas saat mendengar majelis hakim membacakan putusan vonis penjara 12 tahun dengan denda Rp 60 juta. Vonis diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh