Baca Aturan Penangguhan UMK Ini, Jangan Sampai tak Upah tak Sesuai

Baca Aturan Penangguhan UMK Ini, Jangan Sampai tak Upah tak Sesuai
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA - Saat ini pengusaha yang tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK bisa mengikuti tahap penangguhan.
Pengajuannya dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim.

Namun, sistem penangguhan tahun ini berbeda dengan sebelumnya.

Biasanya, perusahaan yang mendapat izin penangguhan boleh membayar karyawan sesuai dengan UMK tahun sebelumnya.
Penangguhan tersebut berlangsung setahun.

Selama itu, perusahaan tidak boleh memiliki tangggungan apa pun, kecuali upah bulanan sesuai UMK tahun sebelumnya.

Sistem sekarang ada istilah rapelan. Perusahaan yang mengajukan penangguhan akan diberi masa tertentu.

Perusahaan yang mendapat masa penangguhan enam bulan dianggap utang.

Dia tetap harus membayar selisih UMK lama dengan yang baru selama masa penangguhan tersebut.

Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo menjelaskan, penangguhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tepatnya pasal 90 ayat 2. Ada banyak penafsiran dalam pasal tersebut.

SURABAYA - Saat ini pengusaha yang tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK bisa mengikuti tahap penangguhan. Pengajuannya dilakukan di kantor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News