Baca Aturan Penangguhan UMK Ini, Jangan Sampai tak Upah tak Sesuai

''Perusahaan bisa mengajukan penangguhan yang diusulkan kepada pemerintah provinsi,'' katanya.
Pasal itu digugat karena dinilai merugikan kaum buruh. Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, pada putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015.
MK menegaskan, selisih kekurangan upah selama masa penangguhan wajib dibayar.
''Artinya, ada rapelan yang dibebankan kepada pengusaha,'' tegas Sukardo.
Banyak pengusaha yang belum paham aturan itu. Bisa jadi, kata Sukardo, aturan tersebut bertujuan menyeleksi perusahaan yang ingin mempermainkan regulasi.
Mereka sengaja mengajukan penangguhan karena menghindari ketetapan UMK. Kini pengusaha harus tetap membayar setelah masa penangguhan selesai.
Total bayaran yang harus dikeluarkan bisa jadi lebih besar dibandingkan harus membayar sesuai dengan UMK.
Sukardo tetap menerima perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan tersebut.
SURABAYA - Saat ini pengusaha yang tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK bisa mengikuti tahap penangguhan. Pengajuannya dilakukan di kantor
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini