Baca! Begini Modus Penipuan Rumah Murah Syariah
Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban yang mencapai 3.680 orang tersebut mencapai Rp40 miliar.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan bermodus perumahan syariah untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, korban penipuan komplotan bermodus perumahan syariah ini diketahui mencapai 3.680 orang. Namun, hingga saat ini hanya 63 orang yang sudah melapor.
Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.
Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Korban penipuan rumah murah syariah diketahui mencapai 3.680 orang tetapi baru 63 warga yang melapor ke polisi
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar