Baca Eksepsi, Anas Anggap Dakwaan Kreasi Nazaruddin
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Parai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini (6/6) membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (6/6). Anas dalam eksepsinya menyebut dakwaan terhadap dirinya bukan buatan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi justru kreasi mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin.
"Baik dawaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, saya lebih merasakan sebagai dakwaan dari M. Nazaruddin," kata Anas saat membacakan eksepsi.
Anas lantas menjelaskan alasannya menuding JPU KPK mengikuti kemauan Nazaruddin. Sebulan sebelum KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU, Nazaruddin sudah mengumumkannya ke beberapa tahanan di lantai 9 Rutan KPK.
"Tentu saja bisa dianalisis peran Nazaruddin dalam penersangkaaan saya sebagai tersangka TPPU dalam dakwaan kedua dan ketiga," tandas Anas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Parai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza