Baca Eksepsi, Anas Anggap Dakwaan Kreasi Nazaruddin
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Parai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini (6/6) membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (6/6). Anas dalam eksepsinya menyebut dakwaan terhadap dirinya bukan buatan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi justru kreasi mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin.
"Baik dawaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, saya lebih merasakan sebagai dakwaan dari M. Nazaruddin," kata Anas saat membacakan eksepsi.
Anas lantas menjelaskan alasannya menuding JPU KPK mengikuti kemauan Nazaruddin. Sebulan sebelum KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU, Nazaruddin sudah mengumumkannya ke beberapa tahanan di lantai 9 Rutan KPK.
"Tentu saja bisa dianalisis peran Nazaruddin dalam penersangkaaan saya sebagai tersangka TPPU dalam dakwaan kedua dan ketiga," tandas Anas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Parai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi