Baca Eksepsi, Anas Anggap Dakwaan Kreasi Nazaruddin

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Parai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini (6/6) membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (6/6). Anas dalam eksepsinya menyebut dakwaan terhadap dirinya bukan buatan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi justru kreasi mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin.
"Baik dawaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, saya lebih merasakan sebagai dakwaan dari M. Nazaruddin," kata Anas saat membacakan eksepsi.
Anas lantas menjelaskan alasannya menuding JPU KPK mengikuti kemauan Nazaruddin. Sebulan sebelum KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU, Nazaruddin sudah mengumumkannya ke beberapa tahanan di lantai 9 Rutan KPK.
"Tentu saja bisa dianalisis peran Nazaruddin dalam penersangkaaan saya sebagai tersangka TPPU dalam dakwaan kedua dan ketiga," tandas Anas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Parai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat