Baca! Enam Fakta Tentang Geng Anarko
Aparat polisi telah menangkap lima pelaku yang melakukan aksi vandalisme di Kota Tangerang. Mereka berinisial MRR, 21 tahun; AAM, 18 tahun; RIAP, 18 tahun; RJ, 19 tahun; dan MRH alias Rizky.
Penangkapan itu lebih dulu dilakukan terhadap tiga orang pelaku MRR, AAM dan RIAP. Dari ketiga orang itu, akhirnya polisi menangkap dua orang yakni MRH di Solear, Kabupaten Tangerang dan RJ di Bekasi Timur.
5. Barang Bukti Disita
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua pilox, dua lembar kertas bertuliskan Sudah Krisis Saatnya Membakar, tiga KTP atas nama tersangka, STNK, dompet, dan uang Rp2,9 juta.
Kemudian ada pula buku harian warna merah, dua handphone, satu laptop bertuliskan Bukan Milik Negara, kertas bertuliskan Arti Fasis, belati gagang kayu dan golok berikut sarungnya hingga beberapa buku.
6. Jerat Hukum
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Kelompok ini terstruktur, sistematis, dan masif. Demikian juga dengan pola gerakannya.
(ngopibareng/jpnn)
Geng anarko belakangan ini beraksi di beberapa tempat di Tangerang Banten dan berniat melakukan penjarahan pada 18 April.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Jalan Angkatan 45 Palembang jadi Sasaran Aksi Vandalisme
- Heru Budi Tegaskan Pelaku Penjarahan di Rusunawa Marunda Harus Ditindak
- Dunia Hari Ini: Lukisan Raja Charles Jadi Serangan Aktivis Pencinta Hewan
- Kapal Hong Kong Dijarah di Dumai, Begini Kronologinya
- Buruh Akan Gelar Demo, Waspada dengan Kelompok Anarko
- Beijing Desak Malaysia Hormati Hak Warga China yang Terlibat Penjarahan