Baca! Ini Penjelasan Lengkap Nadiem Makarim soal Kontroversi Penghapusan UN
Mendikbud juga menegaskan bahwa UN tidak dihapus, tetapi diganti formatnya dan dikembalikan pada esensinya. Formatnya diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
"Kenapa minimum, karena tidak cukup untuk mengukur seluruh data siswa tapi cukup untuk mengetahui sekolah ini berada pada level mana. Apakah perlu ditolong atau tidak," katanya.
Menurut Nadiem Makarim apa yang diujikan dalam asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yakni kemampuan literasi dan numerasi.
Untuk numerasi misalnya yang diukur bukan kemampuan menghitung, tapi kemampuan menggunakan konsep matematika yang tidak terlalu rumit digunakan kepada suatu masalah yang nyata.
Sedangkan penilaian literasi bukan kemampuan membaca, tapi kemampuan memahami isi konten dari suatu bacaan dan menganalisa apa itu.
Sebanyak empat pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" meliputi, perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Untuk USBN, kewenangan kelulusan siswa dan pembuatan soal diserahkan sepenuhnya pada sekolah. Sedangkan untuk UN diubah formatnya mulai 2021, tidak lagi mengujikan konten melainkan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Sedangkan untuk RPP, hanya cukup satu halaman. Guru tidak perlu lagi menyiapkan RPP yang berlembar-lembar.
Banyak kalangan yang masih salah tanggap soal penghapusan UN yang diwacanakan Mendikbud Nadiem Makarim.
- P2G: Larangan Mas Nadiem soal Tes Calistung di SD Bukan Kebijakan Baru
- Mas Nadiem Ingin Pengangkatan PPPK Tuntas pada 2023, Reaksi Guru Lulus PG Mengejutkan
- Honorer Guru Lulus PG Tak Diusulkan saat Seleksi PPPK 2022, Ada Apa?
- Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Dulu 193.954 Guru Lulus PG, Jangan Tergeser Lagi
- Mas Nadiem Ingin Ekosistem Teknologi Kemendikbudristek Terus Pacu Inovasi
- Jokowi Beri Ruang Bagi Anak Muda Untuk Berperan Dalam Memajukan Negeri