Baca! Kerugian tak Perekaman e-KTP Sampai 30 September
Kamis, 01 September 2016 – 02:52 WIB

Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com
Salah satunya melakukan penyisiran sekaligus pelayanan akta dua kali dalam satu bulan di setiap kecamatan di Kabupaten HSS. “Sampai memperbaiki peralatan perekaman di tingkat Kecamatan yang rusak, agar dapat optimal melayani perekaman,” tuturnya. (shn/yn/ram/jos/jpnn)
Baca Juga:
KANDANGAN – Warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang belum melaksanakan perekaman e-KTP harus segera melakukannya. Direktorat Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia