Baca Keterangan dari KPAI soal Audisi Beasiswa Bulu Tangkis Djarum

Pasal 47 bahkan secara gamblang menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.
Sementara itu, Asisten Deputi Pembibitan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Washinton mengatakan semua induk organisasi olahraga internasional, termasuk bulu tangkis, telah melarang sponsor rokok dalam kejuaraan olahraga.
“Masalahnya yang dilakukan itu adalah audisi atau seleksi klub, bukan kejuaraan olahraga. Klub bulutangkis di Indonesia ada banyak, salah satunya PB Djarum yang memang disponsori oleh Djarum,” jelasnya.
Namun, seleksi atau audisi umumnya membolehkan pesertanya untuk mengenakan pakaian bebas, tidak diharuskan menggunakan kaos yang memiliki logo atau warna tertentu. (rega/kpai/jpnn)
KPAI menyatakan telah terjadi eksploitasi anak dalam audisi beasiswa bulu tangkis yang digelar Djarum Foundation tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Taufik Hidayat Punya Harapan Besar dari Seleknas PBSI 2025
- Mengasah Kemampuan dan Berbagi Pengetahuan Demi Mencetak Pebulu Tangkis Tangguh di Masa Depan
- Kejurnas Antarklub PBSI 2024: Djarum dan Jaya Raya Saling Sikut di Semifinal
- Polytron Gubernur Cup 2024: Pertahankan Gelar Juara Umum, PB Djarum Borong 16 Emas