BACA ! Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019
Kamis, 16 Mei 2019 – 22:42 WIB

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Foto: Humas Kemnaker
“Kami juga meminta para Gubernur beserta para Bupati/Walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” kata Hanif.(jpnn)
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR pada Tahun Ini
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
- Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil