BACA ! Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019
Kamis, 16 Mei 2019 – 22:42 WIB
“Kami juga meminta para Gubernur beserta para Bupati/Walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” kata Hanif.(jpnn)
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR pada Tahun Ini
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
- Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
- Terima Pengaduan Pekerja, Kemnaker Buka Posko THR 2024
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu