BACA NIH: Dua Hal Penting di Balik Kasus Rekaman Percakapan Setya Novanto

Menurut Asep, hal ini nampaknya disadari oleh pemerintah yang hanya melaporkan Setya Novanto ke MKD, tidak ke aparat penegak hukum. Pemerintah nampaknya sadar bahwa jika hal ini dilaporkan ke aparat hukum, maka Setya Novanto bisa menuntut balik karena rekaman tidak bisa dijadikan bukti hukum.
Lebih lanjut, Asep mengatakan jika bukti didapatkan tidak melalui proses hukum yang benar, maka pengadilan bisa menolak dan membatalkan bukti yang diajukan. Bahkan pihak yang digugat bisa menuntut balik.
“Makanya saya lihat pemerintah pun enggan melaporkan ke aparat hukum dan hanya melaporkan ke MKD. Makanya Menkopolhukam pun buru-buru mengatakan bahwa presiden tidak akan memperpanjang dan melaporkan kasus ini,” pungkas Asep Warlan Yusuf.(fas/jpnn)
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan ada dua persoalan serius
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Aksi Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan, Bupati Bandung Angkat Suara
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia