BACA NIH: Gara-gara Akil Ngotot, Jaksa dan Hakim Jadi Pusing, Akhirnya...

BACA NIH: Gara-gara Akil Ngotot, Jaksa dan Hakim Jadi Pusing, Akhirnya...
Terpidana Akil Mochtar dihadirkan saat persidangan terhadap Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9). Akil yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan itu ngotot menolak memberi keterangan. FOTO: JPNN.com

Bahkan Hakim Supriyono yang memimpin jalannya persidangan juga sempat turun tangan membujuk Akil agar mau bersaksi.

“Kalau saudara memberikan keterangan yang benar saudara kan mulia dan ada kewajiban untuk memberikan keterangan,” ujar hakim ini.

Tapi bujukan dari hakim pun tidak bisa mengubah pendirian Akil. Dia tetap bersikukuh menolak jadi saksi selama blokir belum dicabut KPK. Pria asal Kalimantan Barat itu mengaku siap menerima sanksi atas ulahnya.

“Yang mulia bagi saya tidak ada artinya kemuliaan itu, itu kamuflase. Terserah apa yang akan terjadi pada saya, saya tetap menolak untuk memberikan saksi, silakan dibaca saja BAP saya pak,” timpal hakim.

Karena tidak ditemukan solusi, majelis hakim akhirnya menskors persidangan guna berunding mengenai penolakan Akil tersebut.

Setelah skors yang berlangsung selama kurang lebih 15 menit itu, majelis memutuskan untuk menunda pemeriksaan Akil sebagai saksi.

“Untuk sementara jadi saksi kita tangguhkan, sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Memang itu tidak ada hubungannya tapi kita menghargai, jadi kita tangguhkan dulu,” ujar Hakim Supriyono.

Untuk diketahui, Rusli Sibua didakwa menyuap Akil Mochtar dengan uang senilai Rp2,989 miliar. Uang haram itu diberikan dengan maksud memengaruhi putusan hakim dalam perkara sengketa pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi.(dil/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dibuat pusing oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat persidangan terhadap Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News