Baca Nih, Info Terbaru soal Pencairan THR PNS

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR tahun 2018 kepada seluruh PNS, TNI/Polri, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Para penerima THR juga sudah diyakini tak akan menunggu lama lagi untuk pencairannya. Sebab, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, pencairannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Awal Juni. Jadi dua pekan sebelum hari-H (Lebaran)," ucap Asman ditemui jurnalis di sela-sela acara Leader's Talk di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/5).
Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini bahkan menyebutkan, berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati, duitnya sedang didistribusikan.
"Kemarin Bu Menkeu sudah jelaskan, karena sekarang sedang didistribusikan ke kantor pembendaharaan daerah. Jadi nanti awal Juni sudah bisa dicairkan. Total anggarannya kan lebih kurang Rp 35 triliun," pungkas Asman.(fat/jpnn)
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, pencairannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat