Baca Nih, Ini Penegasan KPK soal Status Bos Agung Sedayu Group

Baca Nih, Ini Penegasan KPK soal Status Bos Agung Sedayu Group
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan yang dicegah bepergian ke luar negeri masih berstatus saksi dalam kasus suap raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, komisi antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

"Sampai hari ini tidak ada tersangka baru kecuali yang kemarin ditetapkan saat operasi tangkap tangan," kata Yuyuk di gedung KPK, Senin (4/4).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

Yuyuk membenarkan bahwa Ariesman dan Aguan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Menurut dia, KPK hanya meminta Imigrasi Kemenkumham mencegah dua nama itu saja. "Tidak ada yang lain, hanya dua nama," jelas Yuyuk. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News