BACA NIH, Kabar Gembira Buat yang Belum Punya Rumah
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Maurin Sitorus, mengatakan pemerintah menargetkan merealisasikan amanat UU Tabungan Perumahan Rakyat mulai 2018. Keyakinan pemerintah ini karena ada tindakan yang sedang ditempuh pemerintah.
“Peraturan yang dibutuhkan dalam merealisasikan UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan badan pengelola tapera (BP Tapera), aturan presiden dan keputusan presiden,” kata Maurin di Jakarta, Senin (7/3).
Selain itu, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera, yang akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
“Terlibatnya pengusaha dalam menetapkan besaran iuran Tapera merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah,” ujar Maurin.
Keanggotaan Tapera wajib bagi pekerja, pekerja mandiri dan pekerja asing yang telah memegang visa serta bekerja di Indonesia. Bagi pekerja mandiri dengan upah di bawah upah minimum keanggotaan Tapera bersifat suka rela.
“Keanggotaan Tapera berakhir apabila meninggal dunia, telah pensiun, berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut,” paparnya.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh