Baca Nih, Kata Perwira Polisi Ini, Beginilah Cara WN Asing Menipu di Indonesia

Baca Nih, Kata Perwira Polisi Ini, Beginilah Cara WN Asing Menipu di Indonesia
Polri saat ekspose perkara penipuan yang dilakukan para tersangka warga negara Asing (belakang) terhadap korban Sri (duduk berjilbab), Minggu (13/9). Foto: Boy / JPNN.com

Mereka bertemu di sebuahh apartemen. Gabriel melihatkan satu koper berisi kotak putih yang di dalamnya ada isi dollar yang terbungkus plastik. 

Gabriel lalu mengambil tiga lembas 100 dolar AS, lalu memperagakan bagaimana cara menghilangkan cap PBB dengan cairan kimia yang diklaim seharga Rp3,5 miliar. Setelah dibersihkan, satu lembar dolar itu diberikan kepada korban. Lalu, korban juga disuruh tandatangan mengisi blanko kepemilikan 5 juta dolar AS. 

"Lalu korban diminta membeli cairan kimia dengan uang muka 20 persen atau Rp700 juta terlebih dahulu," katanya.

Lalu pada 22 Juli korban transfer Rp60 juta. Kemudian, 28 Juli mentransferlagi Rp150 juta. Tak cuma sampai di situ, pada 13 Agustus korban transfer Rp100 juta, kemudian 19 Agustus Rp400 juta dan 21 Agustus Rp5 juta. Pada saat korban transfer Rp400 juta, Gabriel menyatakan dolar yang sudah dibersihkan cairan kimia akan masuk ke rekening BRI korban sebesar Rp60 miliar.

"Tetapi setelah korban tunggu-tunggu ternyata uang tersebut tidak juga cair," katanya. 

Bahkan, Gabriel meminta korban mengirim Rp850 juta lagi. "Setelah kejadian itu korban merasa ditipu dan melapor," ungkap Khrisna.

Polisi pada 31 Agustus menangkap Gabriel di Hotel JW Luwansa, Kuningan, Jaksel. Setelah dikembangkan, di hari yang sama polisi menangkap lagi Jhon K Obioma di Hotel Dias, Jakarta Pusat. Pada 4 September pemilik rekening penampungan, Ceesay Ebrima diringkus di depan Apartemen Puri Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Barang bukti yang diamankan berupa uang dolar, dua stempel lambang UN (PBB), satu koper, kapas dan serbuk putih, paspor dan handphone.

JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membongkar penipuan jaringan internasional yang berawal dari jejaring sosial Facebook. Tiga tersangka sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News