Baca nih! Pengakuan Dosa Ahok di Hadapan Menteri Anies
Selasa, 22 Desember 2015 – 18:52 WIB
Menurut Ahok, perubahan peruntukan dari bangunan rumah untuk dijadikan sekolah diperbolehkan. Sebaliknya, larangan diberikan jika sekolah ingin diubah menjadi sebuah rumah.
“Itu yang kami lakukan,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Aturan terkait penyelenggaraan pendidikan Madrasah diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan bangunan Madrasah Ibtidaiyah minimal didirikan di atas lahan seluas 1.500 meter persegi.
Kemudian pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) minimal di atas lahan seluas 2.500 meter persegi, dan Madrasah Aliyah (MA) dibangun di atas lahan minimal 2.500 meter persegi. (gil/jpnn)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‘mengaku dosa’ dihadapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu