Baca nih! Pengakuan Dosa Ahok di Hadapan Menteri Anies

Baca nih! Pengakuan Dosa Ahok di Hadapan Menteri Anies
gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Foto : dok jpnn
Menurut Ahok, perubahan peruntukan dari bangunan rumah untuk dijadikan sekolah diperbolehkan. Sebaliknya, larangan diberikan jika sekolah ingin diubah menjadi sebuah rumah.

 

“Itu yang kami lakukan,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.

 

Aturan terkait penyelenggaraan pendidikan Madrasah diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan bangunan Madrasah Ibtidaiyah minimal didirikan di atas lahan seluas 1.500 meter persegi.

 

Kemudian pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) minimal di atas lahan seluas 2.500 meter persegi, dan Madrasah Aliyah (MA) dibangun di atas lahan minimal 2.500 meter persegi. (gil/jpnn)

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‘mengaku dosa’ dihadapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News