Baca nih! Pengakuan Dosa Ahok di Hadapan Menteri Anies
Selasa, 22 Desember 2015 – 18:52 WIB

gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Foto : dok jpnn
Menurut Ahok, perubahan peruntukan dari bangunan rumah untuk dijadikan sekolah diperbolehkan. Sebaliknya, larangan diberikan jika sekolah ingin diubah menjadi sebuah rumah.
“Itu yang kami lakukan,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Aturan terkait penyelenggaraan pendidikan Madrasah diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan bangunan Madrasah Ibtidaiyah minimal didirikan di atas lahan seluas 1.500 meter persegi.
Kemudian pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) minimal di atas lahan seluas 2.500 meter persegi, dan Madrasah Aliyah (MA) dibangun di atas lahan minimal 2.500 meter persegi. (gil/jpnn)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‘mengaku dosa’ dihadapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral