Baca Nih, Penjelasan Polda soal Kasus Terkait Sandiaga

jpnn.com, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno terseret kasus pencemaran nama baik. Politikus Gerindra itu bahkan sudah masuk dalam daftar saksi kasus yang ditangani Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kasus yang menyeret Sandi itu terjadi pada 2013. Hanya saja, kepolisian baru mengusutnya saat ini.
Menurut Argo, kasus ini bermula ketika ada komunitas penyuka olahraga lari. Di dalam komunitas itu ada Sandi.
"Ada permasalahan sama komunitas. Tentunya mungkin penyidik ingin menanyakan soal komunitas larinya itu seperti apa dan kegiatan di sana apa saja," kata Argo, Jumat (10/3).
Namun, Argo memastikan posisi Sandi sebatas saksi. Sebab, pengusaha muda itu bukanlah terlapor.
"Kan dia bukan tersangka. Saksi yang diduga mengetahui kejadian dan persitiwanya," sambung dia.
Saat disinggung alasan polisi baru mengustu kasus itu saat ini, Argo mengatakan bahwa tak ada yang janggal pada hal tersebut. Alasannya, polisi juga butuh waktu untuk melakukan penyelidikan.
“Kan dia sebagai saksi, ya bisa kapan aja dipanggil. Namanya penyelidikan," terangnya.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno terseret kasus pencemaran nama baik. Politikus Gerindra itu bahkan sudah masuk dalam daftar
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- ISACA Indonesia Lantik Pengurus Baru 2025-2027 di Annual General Meeting 2025
- Sandiaga Uno: Istikamah Jadi Kunci OK OCE Memperluas Bisnis dan Lapangan Kerja
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Sandiaga Uno Dorong Bali menjadi Pusat Wisata Medis